5 Negara Dengan Upah Minimum Terendah, Kamu Harus Banyak Bersyukur!

Lima Negara dengan Upah Minimum Terendah
5 Negara Dengan Upah Minimum Terendah, Kamu Harus Banyak Bersyukur!

Hak dan kesejahteraan pekerja adalah topik pelik yang sering diangkat tahun ke tahun,
salah satunya terkait kenaikan upah. Hal serupa juga dialami mayoritas negara berkembang di seluruh dunia, terutama lima
negara dengan upah minimum terendah di dunia dalam daftar ini.

Data upah minimum sejumlah negara ini mayoritas dikutip dari WageIndicator.org dan laporan tahunan Kemenlu Amerika Serikat mengenai kondisi hak-hak asasi manusia di dunia edisi 2015 (Country Reports on Human Rights Practices for 2015) . Nilai konversi ke Dolar Amerika disesuaikan dengan nilai tahun
2017.

1. Uganda

Lima Negara dengan Upah Minimum Terendah

Negara di Afrika Timur ini mencatatkan upah minimum sebesar 6000 shillings (US$ 1,67), atau hanya sekitar Rp 18.500. Sejak tahun 1984, nominal ini masih juga tidak berubah.

2. Kuba

Lima Negara dengan Upah Minimum Terendah

Upah minimum di Kuba hingga tahun 2015 tercatat sebesar 225 CUP (US$ 9), atau sekitar Rp 120 ribu . Namun angka ini diiimbangi dengan pendidikan gratis dan subsidi biaya perawatan kesehatan.

3. Kyrgyzstan

Lima Negara dengan Upah Minimum Terendah

Menurut laporan dari media Rusia , untuk tahun 2017, pemerintah Kyrgyzstan menetapkan 1140 som (US$ 16,48) sebagai batasan upah
minimum. Dirupiahkan, upah minimum ini hanya sekitar Rp 222 ribu.

4. Tanzania

Lima Negara dengan Upah Minimum Terendah

Upah minimum di Tanzania berbeda-beda sesuai kategori pekerjaan, dari yang terendah sebesar 40.000 shillings (US$ 17,89) per bulan untuk pekerja rumah tangga hingga 400.000 shillings (US$ 178) per bulan untuk pegawai telco, pertambangan, keuangan, dan lainnya. Artinya, pembantu rumah tangga dibayar minimum Rp 243 ribu dan pegawai telco Rp 2,4 juta.

5. Bangladesh

Lima Negara dengan Upah Minimum Terendah

Sering disorot media internasional karena situasi pabriknya yang kurang optimal, Bangladesh mematok upah minimum sebesar 1500 taka (US$ 18,8) atau Rp 253
ribu. Nilai upah minimum ini berlaku sejak tahun 2013 dan direvisi setiap lima tahun sekali oleh pemerintah Bangladesh.

Artikel Terkait